Aturan Manajemen PNS Memungkinkan Jabatan Tinggi Dipimpin Perwira Tinggi Polri

25 June 2020 - 16:16 WIB
Seorang perwira tinggi Polri sudah pasti snggota polisi. Setiap anggota polisi merupakan PNS. Ketentuan itu yang dapat dibaca dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Dalam UU Kepolisian ada larangan rangkap abatan yaitu pasal 28 ayat 4 menjelaskan "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian"

Tetapi ketika kita membaca peraturan pemerintah No. 17 tahun 2020, PP itu merupakan revisi dari PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada ketentuan bahwa pengisian jabatan tinggi di instansi prmerintahan termasuk kementerian dapat direkrut dari PNS dan/atau non PNS.

Bila rekrutmen itu dari kalangan PNS atau TNI dan Polri dalam PP 11 tahun 2027 atau PP 27 tahun 2020 bahkan ada ketentuan bahwa PNS tersebut anggota TNI dan Polri tidak pernah diberhentikan dari instansinya.

Jadi jelas rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi di pemerintahan dapat ditekrut dari PNS di instansi itu atau dari luar instansi itu asal secara fungsional aktif sebagai PNS.

Tentang ketentuan penentuan dan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintahsn dapat dibaca pada pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117 dalam ketentuan PP 11/2017 yang sudah direvisi menjadi PP 17/2020.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi itu harus memperhatikan komptensi pendidikan dan kompetensii teknis sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
Bila memperhatikan ketentuan PP itu tidak ada aturan yang ditabrak dalam kaitan pengangkatan Komjen Pol Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kemenhumham karena jabatan dapat dikakatan paralel dalam kaitan penegakan hukum dan pembinaan hukum.

Begitu pula dengan Irjen Pol Reinhard Silitonga yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah jelas jabatan ini paralel dan linear dengan tugas-tugas Kepolian RI dalam kaitan penyayoman dan perliindungan dan pembinaan masyarakat.

Demikian juga dengan jabatan Komjen Pol Antam Novambar sebagai Sekjen KKP. PP manajemen PNS hanya melarang rangkap jabatan, bila aturannya begitu seorang anggota Polri harus melepaskan jabatannya di Kepolisian RI. Bila dia memegang jabatan di struktural Polri dia harus melepaskan jabatanya itu, artinya tidak perlu harus pensiun dulu.

Hanya saja pengangkatan perwira tinggi untuk jabatan di luar instansi kepolisian seakan melanggar UU Kepolisian, padahal kalau UU itu dibaca secara utuh ada ketentuan dalam UU itu yang memberikan kepastian bahwa seorang anggota Kepolisian RI adalah seorang PNS. Dan seorang PNS dapat direkrut untuk mengisi jababatan pimpinan tinggi di instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan PP 11 tahun 2017 yang direvisi menjadi PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Jadi tidak keliru pendapat Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB Mudzakir bahwa dalam PP No. 17 tahun 2020, prajurit TNI - Polri bisa nengisi jabatan hanya diinstansi pusat.

(Ta)

Share this post

Sign in to leave a comment