Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan reformasi Polri menuju polisi yang humanis dilakukan pada tiga aspek yakni, struktural, instrumental, dan kultural.
Hal itu ia ungkapkan dalam acara diskusi 'Dialog Penguatan Internal Polri' ke-3 pada Selasa (16/5/2023).
"Reformasi dalam aspek struktural adalah dengan menempatkan Polri di bawah presiden. Hal ini sudah sesuai dengan: (a) konstitusi, yaitu UUD 1945; (b) sebagai negara hukum harus mengikuti aturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan (c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," jelas Arsul.
Sementara reformasi pada aspek instrumental adalah memperbaharui aturan-aturan Polri menjadi aturan polisi sipil yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Polisi dan Jaksa Ungkap Perlu Strategi Khusus Pencegahan Untuk Korupsi di Papua
Terakhir, reformasi pada aspek kultural yakni dengan mengubah pola pikir dan tingkah laku anggota menjadi polisi sipil yang humanis.
"Nah bagaimana ciri-ciri polisi humanis? Mereka yang menghormati hak asasi dan martabat manusia, yang memberikan perhatian pada hak-hak korban dan tersangka dengan memberikan akses to justice and fair treatment, atau yang berorientasi pada community oriented policing," jelas Arsul.
Arsul juga menyebut, dalam pencitraan polisi yang humanis maka aspek service oriented task lebih diutamakan ketimbang law enforcement duties. Selain itu, memperlihatkan diri sebagai teman, partner, dan pelindung masyarakat.
"Dan memiliki karakter yang jujur yaitu tidak melakukan perbuatan korupsi," tutup Arsul.
Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam meningkatkan Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(ndt/hn/um)