Antisipasi Kerumunan, Polda Jateng Resmi Larang Warga Adakan Acara Peringatan HUT RI ke-76

16 August 2024 - 16:15 WIB

www.tribratanews.com- Semarang. Untuk Mengantisipasi Kerumunan, Polda Jateng resmi melarang warga mengadakan acara peringatan HUT RI ke-76. Polda Jateng secara resmi melarang warga mengadakan acara lomba peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan RI ke 76.
Petugas dari Kepolisian akan memantau dan akan membubarkan jika ada warga yang nekat menyelenggarakannya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76.
"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Kabid Humas Polda Jateng,pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Kegiatan lomba dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 76 yang dilarang yaitu dilakukan secara fisik dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," tegas Kabid Humas Polda Jateng .
Kabid Humas Polda Jateng menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76.
"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al Qudusy mengingatkan, kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meskipun sudah mengalami penurunan.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jateng juga menegaskan jangan terlena dengan penurunan kasus COVID-19 di Jateng dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment