Antisipasi Kebakaran, Kapolda Kalbar Bentuk Brigade Pengendali Karhutlah

11 March 2024 - 13:56 WIB
www.tribratanews.com-Pontianak. Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si. membentuk Brigade Pengendali Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) dalam mengantisipasi dan menanggulangi karhutla di Kalbar, Rabu (10/03/21).

"Pasukan yang terdiri dari 538 personel Polri ini dinamai Brigade Pengendali Karhutla," ungkap Irjen Pol. R. Sigid Tri Hardjanto saat memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar menjelaskan, apel kesiapan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengecek kesiapan seluruh personel yang akan menjadi penjuru utama dalam mengatasi terjadinya karhutla di wilayah Provinsi Kalbar.

Kapolda Kalbar menambahkan, selain memberikan pemahaman, edukasi dan penjelasan kepada masyarakat, pihaknya (Brigade Pengendali Karhutla) juga membiasakan atau mengantisipasi agar api tidak berkembang menjadi besar.

"Upaya kami bagaimana tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan menggencarkan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar," jelas Kapolda Kalbar.

Jenderal Bintang Dua itu menyebutkan, bahwa pasukan ini nantinya yang akan menjadi garda terdepan dalam menangani permasalahan karhutla, mulai dari melakukan sosialisasi pencegahan hingga turun ke titik hot spot untuk melakukan pemadaman karhutla.

"Kita ketahui bersama Karhutla ini merupakan perhatian dunia, jangan sampai wilayah kita menyumbang asap, dan apa yang dilakukan ini sebagai langkah antisipasi bersama," tegas Kapolda Kalbar.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan pihaknya sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla mengingat semakin banyak kebakaran lahan yang terjadi di provinsi itu.

Sutarmidji juga meminta daerah-daerah di Kalbar segera menetapkan siaga karhutla dan kabut asap.

"Saya sudah meminta kabupaten/kota untuk segera menetapkan siaga darurat kabut asap," ungkap Gubernur Kalbar. (ng/bq/hy).


Share this post

Sign in to leave a comment