Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangak atas nama Faisal Marasabessy laki-laki umur 22 tahun, peran tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/22).
Kejadian ini terjadi karena, Faisal tak terima laju mobilnya dihalang-halangi oleh korban, maka terjadilah cekcok.
Saat ini anak Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5, Ali Fanser Marabessy itu ditahan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sebelum itu seorang pengemudi mobil sedan berinisial JF jadi korban penganiayaan oleh pengendara lainnya di Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang.
Aksi pemukulan itu pun viral di media sosial. Dalam peristiwa itu terlihat pria berjas merah marun memukul dan menendang muka JF yang mengenakan kemeja hijau muda.
Pria lain berbaju batik sempat mendekat untuk melerai, namun penganiayaan terus terjadi. Akibat kejadian ini, muka JF luka dan berdarah akibat penganiayaan tersebut oleh pelaku.