300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN Jaksel

18 March 2024 - 08:49 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polres Jakarta Selatan mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
"Untuk pengamanan sidang hari ini tetap kami laksanakan seperti biasa. Standar saja dalam artian memang tidak ada istimewa sebenarnya," jelas Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto.



Wakapolres Jaksel juga menyebutkan pihaknya telah menurunkan sekitar 300 personel dengan melibatkan pihak Damkar yang tersebar di sekitaran PN Jakarta Selatan. Sedangkan terkait arus lalu lintas, Agus mengatakan bahwa sejauh ini hal itu tidak dilakukan karena situasi masih kondusif. Namun, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jalur masuk ke arah PN Jakarta Selatan.



"Ada sekitar 300 personel yang tersebar di ring 3 dan situasi sekitar saja. Penyekatan nggak ada. Tapi pemantauan jalur itu yang perlu kami tegaskan. Kita hanya mengimbau kita jaga-jaga kambtibmas lah. Kita semua berharap semua negara yang taat hukum ya. Kita sama-sama menjaga ketertiban. Nggak ada imbauan khusus. Kami yakin mengerti semua itu," kata Wakapolres Jaksel.



Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, dengan agenda mendengarkan putusan. Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.



Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didaftarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2). Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Share this post

Sign in to leave a comment