Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI berhasil dibebaskan pada Sabtu (6/5) malam dan diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand, setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar. Sedangkan empat lainnya telah lebih dulu dibebaskan.
"Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/23).
Baca Juga: Tidak Benar! Konsumsi Air Dingin Saat Cuaca Panas Dapat Sebabkan Pembulu Darah Pecah
Kadivhumas menjelaskan kronologi singkat dibebaskannya 16 WNI tersebut yang berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar. KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI dimaksud untuk menginap di hotel yang telah KBRI siapkan di Maesot.
Sementara, tidak dilakukan pendalaman oleh tim dan para WNI diarahkan untuk istirahat. Lalu, 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari ini untuk penanganan selanjutnya.
"Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka," jelasnya.
(ay/hn/um)