Kemenkes RI Targetkan 4,6 Juta Anak Indonesia Terima Imunisasi PCV

14 September 2022 - 10:20 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Kesehatan mencanangkan pemberian imunisasi PCV tingkat nasional untuk menjamin perlindungan bagi 4,6 Juta anak dan balita dari penyakit berbahaya yaitu pneumonia atau radang paru.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu meninjau secara langsung pencanangan imunisasi PCV di Puskesmas Talang Jambe, Kota Palembang, Senin, (12/09/22).

"Hari ini kita mencanangkan imunisasi PCV menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak - anak Indonesia," terang Maxi Rein Rondonuwu.

Dengan pencanangan ini, maka imunisasi PCV menjadi satu dari 14 jenis imunisasi yang wajib diberikan untuk anak-anak Indonesia.

Penyuntikan imunisasi PCV dilakukan dengan intramuskular atau injeksi bagian paha kiri dengan dosis 0,5 ml pemberian imunisasi PCV sebanyak 3 dosis yakni saat anak berusia 2 bulan, 3 bulan dan 12 bulan sebagai imunisasi lanjutan

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai imunisasi rutin, kebijakan pemberian imunisasi PCV di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2017 di beberapa Kabupaten di Lombok Barat dan Lombok Timur. Pada tahun 2021, pemberian imunisasi PCV diperluas dibeberapa provinsi diantaranya NTB, Bangka Belitung dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Pemberian imunisasi PCV di beberapa daerah tersebut terbukti aman dan efektif menurunkan kasus baru pneumonia, namun demikian cakupannya masih sangat rendah. Untuk itu diperlukan upaya lebih masif lagi dengan mendorong penggunaan imunisasi PCV secara nasional serta menjalin kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait.

''Harapan kami seluruh provinsi sampai kabupaten/kota bisa melaksanakan imunisasi PCV ini, sehingga kami harapkan seperti daerah-daerah di NTB yang sudah melaksanakan imunisasi PCV, angka kesakitan dan angka kematian karena pneumonia menurun drastis,'' tutup Maxi Rein Rondonuwu.

Share this post

Sign in to leave a comment