Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Selain itu, kewaspadaan juga harus diterapkan terhadap penggunaan obat sirop, meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung,” ungkap Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril dalam keterangan resminya, Senin (6/2/23).
Baca juga : Kemenkes Laporkan Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal
Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela). BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOM). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Diketahui, dua kasus GGAPA ditemukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Satu pasien dinyatakan meninggal usai menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
(ay/af/hn/um)