Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta masih menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor tiga di dunia. Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 165, menjadikannya kategori tidak sehat dengan tingkat polusi udara PM 2,5 dan nilai konsentrasi sebesar 83 mikrogram per meter kubik. Senin (9/10/23).
Angka AQI ini menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta sangat tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif. Kondisi ini dapat merugikan manusia serta hewan yang sensitif terhadap polusi udara, dan bahkan dapat berdampak negatif pada tumbuhan serta nilai estetika lingkungan.
Sementara itu, kategori baik dalam penilaian kualitas udara memiliki rentang PM 2,5 antara 0 hingga 50, yang berarti tidak memberikan efek berbahaya bagi kesehatan manusia atau hewan, juga tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika lingkungan sekitar.
Kategori sedang mencakup rentang PM 2,5 antara 51 hingga 100, yang tidak berdampak pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi dapat berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif serta nilai estetika lingkungan.
Kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM 2,5 sebesar 200-299, yang dapat merugikan kesehatan bagi sejumlah segmen populasi yang terpapar. Sedangkan kategori berbahaya (300-500) menunjukkan bahwa kualitas udara secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota-kota lain yang juga mengalami masalah serupa adalah Lahore, Pakistan, yang berada di posisi pertama dengan angka 187, Delhi, India, di posisi kedua dengan angka 174, Dhaka, Bangladesh, di posisi keempat dengan angka 162, dan Mumbai, India, di posisi kelima dengan angka 157.
Baca Juga: Ahli: Adanya Ikatan Suhu Panas dan Tingkat Emosional di Sebagian Orang
Untuk mengatasi permasalahan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Ini merupakan langkah kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di wilayah Jakarta.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara akan fokus pada beberapa aspek, termasuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara yang berasal dari kegiatan industri, serta memantau secara berkala kondisi kualitas udara dan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh polusi udara.
Tindakan lain yang akan diambil adalah melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan, serta penanggulangan keadaan darurat. Selain itu, wajib uji emisi kendaraan bermotor akan diterapkan, serta peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan akan menjadi fokus.
Upaya untuk meningkatkan ruang terbuka, menggalakkan pembangunan bangunan hijau, dan mengintensifkan gerakan penanaman pohon juga akan dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara, mengawasi ketaatan perizinan yang berdampak pada pencemaran udara, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar dapat mengatasi permasalahan pencemaran udara dengan efektif dan tepat sasaran.
Dengan tindakan yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan kualitas udara di Jakarta dapat membaik dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua warganya.
(ek/pr/nm)