Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan kendaraan yang melanggar batas emisi akan dikenakan sanksi penilangan. Aturan tersebut hingga kini tengah dikaji bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman menerangkan, rencana itu sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi dan menurunkan polusi udara di DKI Jakarta. Sebab, tak dipungkiri polusi di Jakarta didominasi dari sektor transportasi.
Baca Juga: Pekan Depan Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Penipuan JomBingo
"Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ungkapnya, Rabu (23/8/23).
Lebih lanjut ia menyatakan, dengan sanksi tersebut diharapkan masyarakat bisa bersama-sama berupaya mengatasi polusi di Ibu Kota.
"Kami akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," ujarnya.
(ay/hn/nm)