www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya mewacanakan uji emisi untuk dijadikan salah satu syarat dalam pembayaran pajak. Wacana pemberlakuan ini masih menunggu diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Uji emisi akan kita jadikan sebagai salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya akan berlaku setelah 2 tahun PP tersebut diterapkan, misalnya ditetapkan Februari 2024 maka akan berlaku pada Februari 2023," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.
Sebelumnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menunda penindakan tilang untuk pelanggar uji emisi gas buang yang rencananya mulai berlaku 13 November 2021.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu fasilitas cek uji emisi yang memadai. Sebab menurutnya, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat serta 1.400 uji emisi untuk mengcover seluruh kendaraan di Jakarta.
"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang karena beberapa alasan, pertama karena tempat untuk bengkel uji emisi yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah seluruh kendaraan yang harus di uji emisi di Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11/21) kemarin.