Tingkatkan Pelayanan Publik, Korlantas Polri Luncurkan IRSMS Mobile Presisi dan Pengembangan Smart City

26 September 2023 - 13:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Tingkatkan pelayanan publik, Korlantas Polri meluncurkan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Mobile Presisi yang merupakan pusat informasi guna mendata kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu database.

“Baru saja kita melaunching Integrated Road Safety Management System atau IRSMS Mobile Presisi. Jadi ini adalah bentuk bahwa Korlantas Polri tidak pernah berhenti dan terus bergerak untuk meningkatkan pelayanan publik,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Senin (25/9/23).

Dalam momen ini, Korlantas Polri juga melaunching pengembangan dari Smart City yang telah dilaksanakan di Kota Solo, Medan dan Pulau Bali. Smart City dengan pendekatan Road Safety Policing adalah wujud kolaborasi pelayanan lalu lintas berbasis elektronik antara kepolisian dengan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2023, Polisi Bagikan Helm Gratis ke Pengendara di Jl Daan Mogot Baru Kalideres Jakarta Barat

“Smart city tadinya sama-sama melihat bahwa program ini juga terus bertambah sementara ini jadi bagian dari komitmen kita untuk betul-betul bisa bersinergi mewujudkan kota yang smart,” ungkap Kapolri.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., juga menjelaskan perihal pemanfaatan PNBP Tilang. Adapun, pemanfaatan ini juga melibatkan para stakeholder. Kolaborasi yang melibatkan Korlantas dan para stakeholder terkait mampu menciptakan reward dan punishment yang adil serta transparan bagi para pelaku pengendara agar tertib berlalu lintas.

“Selain itu dalam hal pemanfaatan PNBP Tilang, Polri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran PNBP, di mana Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri berkolaborasi dalam pemanfaatan PNBP Tilang yang dinamakan Kolaborasi pelayanan prima Integrated Criminal Justice System dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di era 4.0,” jelas Kakorlantas.

(bg/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment