Tribratanews.tribratanews.com - Balikpapan. Dalam rangka menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau bising, Ditlantas Polda Kaltim kini memiliki alat ukur kebisingan knalpot atau Desibel (DB) Meter yang diberikan oleh Korlantas Polri. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Rifki menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima lima unit Desibel Meter dari Korlantas Polri. Alat ini digunakan untuk mengecek ambang batas kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
"Kami sudah dapat alat dari Korlantas, 5 unit Desibel Meter. Digunakan untuk mengecek ambang batas kebisingan, suara yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor," jelas Dirlantas Polda Kaltim, Jumat (19/1/24).
Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan 6 Awan Panas Beruntun Pagi ini
Dirlantas juga menjelaskan bahwa ambang batas kebisingan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup UU Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur tentang ambang batas kebisingan. Menurut peraturan tersebut, untuk kendaraan roda dua yang cc nya mulai dari 80-175cc itu maksimal adalah 80 desibel.
"Nah, alat ini mereka gunakan juga untuk mengecek dari knalpot brong yang mereka temukan dari pelanggar tadi. Jadi, kalau ada yang melebihi ambang batas kebisingan, kita akan tilang. Kita juga akan menyita knalpot brongnya," jelasnya lebih lanjut.
Dirlantas pun berharap, para pengendara bisa lebih sadar dan tertib dalam berkendara.
(my/pr/nm)