Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Jatim Bersama Korlantas Mabes Polri Gelar FGD Keselamatan Lalu Lintas

2 April 2020 - 05:47 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama Korlantas Polri Polda Jatim dan Instansi Terkait menyelenggarakan Focus Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Gedung Mahameru, Kamis (05/02/2020).

Adapun tema yang di usung dalam kegiatan FGD tersebut adalah “Penyebab Laka Lantas Over Dimension Loading (Odol) dan Ojek Online (Ojol) dalam Traffic Accident Research Center (TARC)”.



Tampak hadir dalam kegiatan FGD tersebut para Pejabat Utama Polda Jatim, Instansi terkait, narasumber Dr. Maradona, S.H., LL.MM dari Unair Surabaya, Sonya Sulistyono, S.T., M.T. dari Unej Jember, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim Dr Nyono, S.T., M.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan serta para akademis dan Kasat Lantas Jajaran Polda Jatim.


Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, untuk diketahui bersama keselamatan merupakan hal yang pertama dan utama untuk diperhatikan saat akan menjalankan aktivitas terlebih dalam berlalu lintas. Hal itu karena keselamatan berlalu lintas merupakan salah satu dari amanat UU No 22 tahun 2009 yaitu meningkatkan kualitas keselamatan pemerintah mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar dan tertib.



“Saat ini, di Jawa Timur jumlah pelanggaran Lalu Lintas dari tahun 2017 sampai dengan 2020 sebanyak 55.454 kasus dan kasus laka lantas sebanyak 16 kasus sedangkan korban fatalitas meninggal dunia sebanyak 29 orang. Hal tersebut sangatlah signifikan kejadian Laka Lantas menonjol,” tambah Dirlantas Polda Jatim.

“Semoga dengan digelarnya FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan suatu rekomendasi terhadap pemerintah baik pusat maupun daerah dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran lalu Iintas yang menyebabkan kecelakaan. Seperti dicontohkan, Ditlantas Polda Jatim yang telah mengimplementasikan sistem penindakan pelanggaran elektronik atau yang disebut dengan sistem E-TLE. Yang mana sistem E-TLE ini dibangun untuk membuat orang tertib berlalu lintas dan menimilalisir pelanggaran lalu lintas, dapat menjadi pengawasan secara terus menerus selama 24 Jam. Sistem penindakan pelanggaran berbasis elektronik E-TLE bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan prima sehingga lalu lintas aman, tertib, selamat dan Iancar,” tutup Dirlantas Polda Jatim.

Share this post

Sign in to leave a comment