Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Sebanyak 3.336 unit kendaraan roda dua dan roda empat ditindak Ditlantas Polda Bengkulu lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama operasi zebra pada 4-17 September 2024, karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Setelah melaksanakan operasi zebra di wilayah Bengkulu, terdapat 3.336 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas dan dilakukan tilang secara elektronik," ungkap Dirlantas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Joko Supriyatno dilansir dari laman antaranews, Kamis (21/9/23).
Baca Juga: Dua Hari Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, Ratusan Pelanggar Kena Tilang
Kombes. Pol. Joko Supriyatno menyebutkan 3.336 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dua yaitu tilang elektronik statis sebanyak 1.780 kendaraan dan tilang elektronik atau ETLE mobile yaitu 1.556 kendaraan. Pada operasi zebra 2023, tilang elektronik statis mengalami kenaikan sebesar 5.463 persen jika dibandingkan pada 2022 yaitu 32 kendaraan dan tilang elektronik mobile yaitu 2.003 persen jika dibandingkan pada 2022 sebanyak 74 kendaraan.
“Untuk lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu. Selanjutnya di Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu, Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu dan di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu,” jelas Dirlantas.
Dirlantas menambahkan, untuk pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.
(bg/pr/nm)