Selama Dua Minggu, Ditlantas Polda Jateng Berhasil Tindak 7.400 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

23 January 2022 - 12:44 WIB
www.tribratanews.com - Semarang. Selama Dua Minggu Berjalan, Polda Jateng Tindak 7400 Kendaraan Berknalpot Brong.

Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng terus bergaung. Razia Knalpot tak standard di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu 22 Januari 2022 tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Provinsi Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong," terang Dirlantas Polda Jateng, Minggu, (23/01/22).

Kombes Pol. Agus Suryonugroho merincikan sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua Terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

"Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tutur Perwira Menengah Polda Jateng.

Share this post

Sign in to leave a comment