Polda Metro Jaya Masih Berlakukan Ganjil Genap di 13 Kawasan

23 January 2022 - 09:31 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan kebijakan terkait ganjil genap (gage) di 13 kawasan di DKI Jakarta masih berlaku. "Sampai sekarang masih berlaku," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/1/22).

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan pihaknya sampai dengan saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

Wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. "Belum ada wacana (peniadaan ganjil genap)," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Diketahui, Ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Diketahui 13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

Share this post

Sign in to leave a comment