www.tribratanews.com – Jakarta. Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyebut banyak video dan artikel di situs Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengamankan pemimpin Khilafatul Muslimin pada Selasa, 7 Juni 2022 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., mengungkapkan bahwa Abdul Qodir dikenakan pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa ada satu fakta yang terungkap terkait penyelidikan kelompok Khilafatul Muslimin.
Kelompok tersebut meyakini bahwa ideologi Pancasila dan Undang-undang tidak akan bertahan lama.
"Sebagai contoh di sana salah satu videonya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sumber : bekasi.pikiran-rakyat.com