Respon Cepat Aduan Masyarakat Dibawah 10 Menit, Kapolda Kaltim Resmikan Hotline 110

11 August 2024 - 12:11 WIB
www.tribratanews.com. – Balikpapan. Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si., bersama Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., Walikota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., serta Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi secara resmi melaunching Program Quick Respons 110 dibawah 10 menit sampai TKP di Mako Polresta Balikpapan.

 
Kapolda Kaltim mengatakan, peluncuran Call Center ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center ini dalam kondisi mendesak atau darurat. Selain Layanan 110 sebagai upaya kita untuk menghadapi berbagai masalah yang ada di Kota Balikpapan, ucap Kapolda.


“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada, semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110” tambah Kapolda.


Saya berpesan kepada operator command center dan petugas 110 dilapangan agar bekerja semaksimal mungkin dan kedatangan anda dibawah 10 menit mungkin tidak bisa langsung menyelesaikan masalah yang ada tetapi kehadiran anggota disana dengan waktu cepat setidaknya bisa menemani warga yang sedang bermasalah itu membantu menyelesaikan masalahnya.


Layanan 110 ini membutuhkan bantuan dan dukungan dari stakeholder dan dari berbagai pihak. Oleh karena itu layanan 110 kita ini harus kita jaga supaya makin hari makin baik. Mudah - mudahan kota Balikpapan bisa merespon dibawah 5 menit.


"Saya sangat mengapresiasi karena adanya sejumlah anggota masyarakat yang sangat responsif terhadap persoalan-soalan masyarakat contohnya kebakaran, pohon tumbang, kecelakaan dan lain sebagainya." terang Kapolda.


Untuk di ketahui, Launching 110 tersebut merupakan hadiah terindah dari Kapolres untuk Kota Balikpapan, mengingat Kapolres sebentar lagi pindah ke Polda NTB yang mendapatkan promosi jabatan baru atas kerja keras selama menjabat sebagai Kapolresta Balikpapan.


"Saya berharap tidak hanya di Polresta Balikpapan kita bisa mengembangkan aplikasi 110 tersebut tetapi di Kabupaten dan Kota lainnya di Kalimantan Timur bisa menerapkan hal yang sama," tambah Kapolda.


Polda Kaltim juga telah mengantisipasi dan melakukan kajian tentang potensi adanya laporan bohong atau ‘prank’ dalam penggunaan Call Center ini. Nantinya, masyarakat yang melakukan pelaporan tidak bertanggungjawab akan diberi sanksi, paling berat berupa ancaman pidana.


“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas Kapolda.


Usai melaunching aplikasi 110, Kapolda Kaltim, Wakapolda Kaltim beserta Walikota Balikpapan melakukan pelepasan personel Quick Respon 110 Under Ten Minutes Polresta Balikpapan.

Share this post

Sign in to leave a comment