Ratusan Kendaraan Terjaring Tilang Manual di Jalan Layang Mayangkara Surabaya

3 February 2024 - 15:30 WIB
Progresif.co

Tribratanews.tribratanews.com - Surabaya. Polrestabes Surabaya, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), kembali melakukan penilangan manual kepada ratusan pengendara motor roda dua (R2) yang masih melintasi Jalan Layang Mayangkara dari arah Ahmad Yani menuju Darmo Surabaya, begitupun sebaliknya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., mengatakan sudah ada sekitar 300 pengendara motor R2 yang dikenakan sanksi tilang dan seluruhnya tilang manual usai terbukti melintasi Mayangkara.

"Sampai kemarin kurang lebih sudah 300 pelanggar kami tilang manual. Untuk teguran dilaksanakan hanya di awal saja," ujar Kasat Lantas, dilansir dari Antaranews, Jumat (02/02/24).

Baca Juga: Menko Perekonomian Sebut Bantuan Pangan Lindungi Daya Beli Masyarakat Indonesia

Dalam keterangannya ia menjelaskan, padahal sosialisasi terus digencarkan terkait larangan bagi pengendara motor R2 untuk melintasi Mayangkara, baik secara langsung, media sosial bahkan media massa.

"Masih ada yang melanggar. Namun sudah relatif baik, sudah tersosialisasikan," ujarnya.

Oleh sebab itu, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dengan menilang kepada siapapun yang masih melanggar meski pengendara tersebut punya segudang alasan yang disampaikan.

Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil laporan petugas masih dijumpai pengendara motor R2 yang nekat melanggar dengan melintasi Mayangkara dan setidaknya ada 100 pemotor yang ditilang per hari.

"Saat ini sudah hari ketiga, kami melakukan penindakan. Sehari rata-rata seratus lebih pelanggar yang ditilang," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi pelarangan kendaraan roda dua (R2) melintasi Mayangkara dari arah selatan atau Sidoarjo (Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wonokromo) setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Sedangkan, untuk kendaraan roda dua dari arah utara (Jalan Wonokromo ke Jalan Ahmad Yani) akan diatur sesuai kepadatan arus lalu lintas dan pada jam tertentu. Kebijakan tersebut diambil usai kecelakaan yang membuat pengendara motor asal Sidoarjo meninggal di Jalan Layang Mayangkara.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment