PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan Hari ini

26 October 2020 - 08:50 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB Transisi Jakarta selama 14 hari kedepan. Mulai tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Di masa perpanjangan PSBB ini, khusus untuk sistem pembatasan kendaraan lewat ganjil genap ternyata masih ditiadakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan, Minggu (25/10/20).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan selama perpanjangan PSBB transisi, pihaknya dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta akan tetap melakukan evaluasi menyoal pelaksanaan ganjil genap.

Menurutnya, jika ganjil genap diberlakukan saat situasi COVID-19 belum terkendali, dikhawatirkan akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum.

Untuk diketahui sistem ganjil genap adalah produk atau rancangan dari pemerintah daerah. Artinya, yang memiliki kewenangan menyoal ini adalah gubernur lewat perangkat Dinas Perhubungan.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment