Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Penindakan Pelanggaran ETLE Tetap Berlaku

26 October 2020 - 08:04 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari, namun Polri pastikan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta belum berlaku pada hari ini, Senin (26/10/20).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa selama PSBB transisi ganjil-genap belum diterapkan, Minggu (25/10/20).

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya pernah menjelaskan alasan mengapa sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. Menurutnya, jika ganjil genap diberlakukan saat situasi COVID-19 belum terkendali, dikhawatirkan akan ada banyak pengendara yang beralih menggunakan angkutan umum.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, pada masa PSBB Transisi ini, penindakan pelanggaran secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku.

Adapun untuk pelanggaran lalu lintas yang akan terbidik kamera mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seperti tak menggunakan helm bagi pemotor, bermain gawai sambil berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, pelat nomor palsu, tak menggunakan sabuk pengaman, dan yang lainnya.

Karena itu, bagi Anda para pengendara yang masih tetap harus beraktivitas di ibukota selama masa PSBB, pastikan selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment