PSBB Transisi Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

26 October 2020 - 09:26 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Seiring dengan perpanjangan PSBB Transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih meniadakan kebijakan kendaraan bermotor ganjil-genap (gage).

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (25/10/2020).

“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap ( gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020,” jelas Dirlantas.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menuturkan pihaknya akan melakukan himbauan kepada masyarakat terkait peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini. “Ya, tentunya peniadaan ini pasti akan kita sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

(bg/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment