PPKM Level 3 Batal, Ditlantas Polda Metro Tetap Terapkan Car Free Night

7 December 2024 - 15:22 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan tetap akan menerapkan skema Car Free Night (CFN). DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM level 3 pada Natal-Tahun Baru.

"(CFN) Tetap lanjut," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Selasa, (07/12/21).

CFN nantinya bakal disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Termasuk soal aturan untuk bepergian. Kepolisian akan menyesuaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

"Nanti kami sesuaikan, tetapi sampai sekarang kami masih tunggu aturannya persyaratan perjalanan seperti apa. Kami sesuaikan untuk itu," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2022

Share this post

Sign in to leave a comment