Polwan Brimob Kalteng Kembali Salurkan Bansos Ke Masyarakat Kurang Mampu

5 October 2024 - 11:37 WIB
www.tribratanews.com - Palngka Raya. Polwan Satbrimob Polda Kalteng kembali salurkan bantuan sosial berupa sembako sebanyak 600 paket sembako dari SKK Migas wilayah Kalimantan-Sulawesi untuk masyarakat kurang mampu di kelurahan Petuk Katimpun, TPA KM.14 dan Flamboyan Bawah kota palangka raya.

Bantuan sosial berupa 600 paket sembako ini merupakan bantaun dari SKK Migas yang diberikan langsung secara simbolis oleh pihak SKK Migas dan diterima secara langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M di Lobi Mapolda Kalteng dan kemudian diserahkan kepada personel Polwan Polda Kalteng yang nantinya akan didistribusikan langsung ke masyarkat. Senin (04/10/2021) pagi.

Kapolda Kalteng melalui Wadansatbrimob AKBP Dostan Matheus Siregar, S.I.K menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya Polda Kalteng dipercaya oleh perusahaan untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, perlu diketahui bahwa disituasi yang seperti saat ini pandemi covid-19 dan bencana alam banjir perlu adanya aksi dari kita untuk saling membantu terhadap sesama yang sedang berjuang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah wabah Covid-19 dan bencana alam banjir yang melanda saat ini.

“Kita semua berharap semoga situasi di wilayah provinsi Kalimantan tengah dapat segera kembali kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas mencari rejeki tanpa harus khawatir bahaya penyebaran covid-19 ataupun terkendala akses yang disebabkan oleh banjir, dan semoga apa yang telah diberikan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat yang menerimanya,” tuturnya.

SKK Migas sendiri merupakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang merupakan institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Share this post

Sign in to leave a comment