Polrestabes Makassar Memusnahkan 2.157 Liter Miras Tradisional Sitaan

24 December 2023 - 23:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Polrestabes Makassar, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., bersama jajaran memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis "ballo" atau tuak yang disita dari Operasi Cipta Kondisi sambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Operasi ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 20 sampai 23 Desember 2023 dengan hasil 2.157 liter yang kita ungkap berasal dari daerah Kabupaten Jeneponto, Takalar, Gowa, dan Maros," ungkap Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, Minggu (24/12/23).

Kapolrestabes Makassar mengatakan bahwa ribuan liter minuman keras tradisional itu didatangkan dari berbagai daerah dan masuk ke Kota Makassar untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Terdapat tujuh orang selaku pemilik sekaligus penjual minuman keras yang ditangkap.

Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar Sabu di Kampung Narkoba Desa Jaddih

"Selama ini minuman 'ballo' yang beredar itu juga menjadi salah satu sumber kejadian kriminalitas di Kota Makassar. Sasaran operasi kita, diketahui mereka kirim ke Kota Makassar lalu di drop ke masyarakat yang menjual di beberapa wilayah. Diamankan saat ini dua orang, kemarin lima, jadi ada tujuh orang," jelas Kapolrestabes Makassar, Minggu (24/12/23).

Kapolrestabes Makassar menambahkan bahwa selain pengamanan perayaan Natal dan jelang pergantian tahun 2023 ke tahun 2024, pemeriksaan juga dilakukan secara rutin karena miras dianggap menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal seperti tawuran dan kejahatan lainnya.

Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib menghimbau kepada seluruh warga kota agar menghindari dan menjauhi minuman keras apalagi mengonsumsinya secara berlebihan hingga menimbulkan kejadian yang meresahkan masyarakat.

"Tentunya dengan hasil operasi kita, di harap pelaksanaan malam tahun Baru 2024 bisa berjalan aman tertib dan kondusif," ungkap Kapolrestabes Makassar.

Terkait hal tersebut bagi pemilik maupun penjual miras tetap di proses hukum dan dikenakan sanksi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol.

(ri/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment