Polisi Sebut Keputusan Rehabilitasi AZ Sepenuhnya Oleh Pengadilan

16 December 2023 - 13:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, menyebutkan bahwa keputusan rehabilitasi artis Ammar Zoni (AZ) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja sepenuhnya diberikan oleh pihak pengadilan.

"Nanti kami akan koordinasi dengan pihak pengadilan apabila ada pertimbangan lain terkait dengan AZ ini apakah perlu direhab atau tidak, sepenuhnya diserahkan oleh pengadilan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M.Syahduddi, S.I.K., MSi., dilansir Antaranews, Jumat (15/12/23).

Kapolres Metro Jakarta Barat, menyebutkan keputusan rehabilitasi tersebut dapat diberikan pengadilan di samping vonis hukuman yang nanti diberikan.

Kombes. Pol. M.Syahduddi, mengatakan bahwa AZ sudah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba, yakni kasus pertama pada tahun 2017, kemudian kasus kedua awal tahun 2023 dan kasus ketiga yang kini sedang ditangani Polres Jakbar.

"Tahun 2017 di Polres Jakarta Pusat terkait dengan penggunaan narkotika jenis ganja, kemudian di Polres Jakarta Selatan awal tahun 2023, itu terkait juga narkotika jenis sabu. Di Jaksel diproses hukum kalau enggak salah jalani tujuh bulan dan baru selesai Oktober 2023," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Lakukan TAA Kecelakaan Cipali
Ia menyebutkan dua bulan setelah AZ bebas dari penjara, ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Jakbar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik untuk narkotika jenis sabu, seberat 4,36 gram. Itu cukup untuk mempidanakan AZ, untuk diproses secara hukum," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik menyatakan AZ ini adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja.

"Sehingga mungkin selain melakukan proses pidana secara hukum, juga akan dilakukan upaya-upaya untuk merehabilitasi AZ dengan cara kita berkoordinasi dengan pihak pengadilan berupa rekomendasi dan juga asesmen terhadap AZ," jelasnya.

Ia mengatakan untuk dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan.

Sebagai informasi, sebelumnya, Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

(ab/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment