Tribratanews.tribratanews.com - Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak adanya laporan polisi mengenai pemerkosaan seorang anak yang diacuhkan penyidik. Informasi itu sebelumnya beredar luas dalam video di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menerangkan, pada November 2024 pelapor atau korban DNS datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Medan menemui penyidik pembantu, Briptu SSA menanyakan perkembangan perkara KDRT yang sedang ditangani.
Baca Juga: Kemenkes Ajak POGI Tekan Angka Kematian Ibu
"Saat itu, dijelaskan kalau kasus itu telah SP3 karena tidak cukup bukti," jelas Kabid Humas, Rabu (26/7/23).
Dijelaskannya, DNS menyampaikan hal yang lain, yaitu anaknya diperkosa oleh Bapak Indekosnya. Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar membuat laporan polisi.
"Supaya dapat dilakukan VER atau Visum et Repertum terhadap anaknya," ujarnya.
(ay/hn/nm)