Polisi Melarang Kegiatan Sahur On The Road di Tangerang Kota

14 March 2024 - 13:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang menyalakan petasan hingga "sahur on the road" selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan konvoi sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ditiadakan.

"Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Rabu (13/03/24).

Baca Juga: Atletico Madrid Melaju ke 8 Besar Liga Champions Usai Menang dari Inter Milan

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Walau demikian, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.

“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” jelasnya.

Sementara itu, jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.

Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.

Dalam surat edaran menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment