Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik tembakau sintetis rumahan. Narkoba tersebut diracik di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/4/24).
terkait hal tersebut, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket Narkoba melalui ojek online di kawasan Tangerang Selatan. Saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial B.
"Kita mengamankan baik ojek online-nya bersama satu orang inisial B. Dan dilakukan pengecekan barang bukti yang kita amankan ada di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berupa ADB-PINACA atau Cannaboid atau narkotika golongan I," ujar Kombes. Pol. Hengki.
Baca Juga: Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Kombes. Pol. Hengki menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria inisial G. Diketahui G sendiri merupakan pemesan barang haram tersebut yang juga nantinya akan mengedarkannya.
"Dari B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan oleh ojek online yang akan diberikan kepada salah seorang lagi tepatnya di daerah Serpong di dekat SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," jelas Kombes. Pol. Hengki.
"Kita mengamankan barang bukti 13 bungkus dengan aluminium foil, ini serbuk bahan bahan bersama ada 3 jerigen itu liquid bahan-bahan untuk diracik menjadi PINACA atau terkenal sekarang tembakau sintetis," ujar Kombes. Pol. Hengki.
Tak sampai di sana, pihak Kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut. Diketahui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut diracik di sebuah rumah di perumahan mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kita selain mengamankan berbagai macam sarana yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya menjadi tembakau sintetis dengan bahan-bahan yang ada, kita mengamankan 2 tersangka atau 2 pelaku inisial S dan H," tutup Kombes. Pol. Hengki.
(ri/pr/nm)