Polisi Akan Tindak Tegas Pengguna 'Sound Horeg' yang Resahkan Warga Malang

31 July 2024 - 18:00 WIB
polda jatim

Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum menjelang perayaan HUT RI ke-79, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk melarang keras penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg.

Kebijakan zero tolerance telah diterapkan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat kebisingan yang mengganggu masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.

"Penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegasnya, Selasa (30/7/24).

Polresta Malang Kota telah menyiapkan langkah konkret untuk membatasi penggunaan sound horeg kerap menimbulkan dampak negatif. 

Baca Juga: Bea dan Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

"Selain suaranya bising dan mengganggu, banyak komplain dari masyarakat yang masuk ke kami terkait penggunaan sound horeg," tutur Kapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota menjelaskan dampak dari suara sound Horeg yang menimbulkan gangguan kenyamanan warga.

"Pengguna sound horeg ini kerap masuk ke dalam permukiman, dampak suaranya bisa menggetarkan kaca dan bangunan hingga sangat menganggu orang ingin istirahat, apa lagi yang punya anak bayi," ujarnya.

Perlu diketahui suara Sound Horeg menimbulkan Kebisingan dan bisa mengganggu pendengaran bahkan menyebabkan stres, efek lain getaran dari suara yang sangat keras dapat merusak bangunan dan fasilitas umum.

Kapolresta Malang Kota mengingatkan jika masih ada yang nekat menggunakan soud horeg di wilayah Kota Malang, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

"Kami sudah sosialisasikan, baik lewat media sosial maupun media massa. Termasuk beberapa wilayah di Kota Malang, juga sudah kami imbau," tambahnya

Larangan yang ditekankan Kapolresta Malang Kota, juga berlaku bagi pelaku sound horeg berasal dari luar Kota Malang yang bermain dan masuk ke wilayah Kota Malang.

"Kami tidak memberi ruang sedikit pun. Tidak usah dicegat, pada intinya saat melakukan itu, kami hentikan dan kami amankan," tegasnya.

"Silahkan saja, kalau mau coba-coba. Kami siap lakukan penindakan dan amankan (perlengkapan sound horeg) sampai dengan batas waktu tertentu," pungkasnya.

(mz/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment