Tribratanews.tribratanews.com - Sumut. Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
"Informasi sekecil apa pun yang diberikan masyarakat akan ditanggapi dan dilakukan penindakan tegas," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Jumat (27/10/23).
Baru-baru ini, ujarnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap 10 pelaku judi daring yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut. Seluruh pelaku judi yang sudah dilakukan penahanan tersebut, yakni R, MS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA.
Baca Juga: KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Keluarga di Madiun
"Pelaku ada yang berperan sebagai tele marketing dan admin. Mereka berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan dan Jakarta," ungkapnya.
Hal itu menjadi komitmen bersama dengan pemerintah daerah. Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting menerangkan, bahwa Polda Sumut dan Dinas Kominfo harus bergerak cepat memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan, efek candu dari judi daring itu, disinyalir juga mampu membuat orang nekat.
"Ya, pertama diberi kemenangan, sistem itu telah dipasang sedemikian rupa, setelah kekalahan terus menerus, barulah menjual aset, bila aset sudah tidak ada kemudian berbuat nekat, berbuat kejahatan," jelasnya.
(ay/pr/nm)