Polda Sumut Batasi Angkutan Barang selama Arus Mudik

9 April 2024 - 11:00 WIB
Tribunnews

www.tribratanews.com - Sumut. Polda Sumatera Utara menilang truk yang mengangkut tanah karena membuat kemacetan arus mudik usai mengalami kecelakaan tunggal terbalik di daerah Durin Simbelang, Pancurbatu.

"Truk yang mengangkut tanah itu dibawa sopir bernama Firman Ginting, berangkat dari Kabupaten Dairi menuju Medan. saat melintas di Durin Simbelang truk tidak kuat menanjak kemudian terbalik," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dilansir dari laman Tribunnews, Senin (08/04/24).

Baca Juga: Amankan 1 Orang Diduga Jaringan KKB, Pos Satgas Operasi Damai Cartenz Diserang di Intan Jaya

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyiagakan personel disepanjang jalur Medan Berastagi Tanah Karo bergerak cepat untuk mengurai kemacetan, 10 personil terlihat mengatur lalulintas Unit Lalu dan membantu evakuasi truk yang terbalik.

"Untuk truk yang terbalik telah diamankan ke Polsek Pancurbatu dan polisi berikan sanksi tegas dengan tilang," jelasnya.

Kabid Humas menyebut bahwa selama arus mudik dan balik lebaran truk angkutan barang maupun galian selain membawa kebutuhan sembako dilarang melintas. Larangan itu untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas pada libur lebaran.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment