Polda Papua Sidak Penarikan Obat Yang Dilarang Oleh BPOM

28 October 2022 - 00:27 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Kasubdit I Ditnarkoba Polda Papua Kompol Hasanudin memimpin langsung pengecekan peredaran obat sirop yang dilarang BPOM diperjualbelikan. Pengecekan dilakukan di sejumlah apotik dan toko obat yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Polda Papua melalui Direktorat Narkoba mengerahkan anggota personel untuk melakukan pengecekan terbagi tiga tim yakni wilayah Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura dan Heram di Kota Jayapura serta Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Juga : Sidak ke Samsat Padang, Kapolda Sumbar : Masyarakat Puas dengan Layanan yang Kita Berikan

Dari pemantauan yang dilakukan di sejumlah apotik terungkap merk obat yang dilarang sudah ditarik dari peredarannya oleh distributor.

"Kami mengingatkan petugas di apotek agar tidak menjual berbagai merk obat yang dilarang BPOM karena itu berbahaya bagi kesehatan, "ungkap Kasubdit dikutip dari portal resmi antara.

Kasubdit menjelaskan bahwa BPOM sudah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas sehingga berbahaya jika dikonsumsi.

Bareskrim Polri sendiri meminta agar dilakukan pemantauan terhadap obat sirup merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

"Memang ada beberapa jenis obat yang dilarang diperjualbelikan namun Bareskrim Polri mengarahkan memantau obat merk Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), " tegas Kasubdit. 

Edwar Muhtar pemilik Apotik Murah Farma yang beroperasi di kawasan Imbi mengaku jenis obat itu sudah ditarik oleh distributor setelah adanya larangan dari BPOM.

Sebelum ada larangan diperjualbelikan oleh BPOM, obat itu cukup banyak dibeli masyarakat karena harganya yang relatif murah.

"Ada 16 botol Unibebi Cough sirup yang kami kembalikan ke distributor," ungkap Pemilik Apotik. 

Usai pengecekan personel Ditnarkoba Polda Papua memasang pengumuman tentang pelarangan jual beli obat sirop merk Unibebi.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment