Polda Metro Jaya Sebut Sanksi Tilang Ganjil Genap Masih Perlu Pengkajian

24 August 2024 - 09:54 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Kebijakan ganjil genap di masa PPKM level 4 telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menilai bahwa penerapan sanksi tilang bagi para pelanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta masih memerlukan pengkajian yang mendalam.

"(Penerapan sanksi tilang) nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Dirlantas menyebut bahwa akan melihat dulu perkembangan dari PPKM level 4 yang berakhir hari ini Senin, 23 Agustus 2021.

"Kami lihat juga nanti terkait dengan perkembangn dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (2021)," tuturnya Dirlantas.

Dijelaskan oleh Dirlantas bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terkait PPKM akan diperpanjang atau tidak.

Menurut Dirlantas, saat ini ada delapan ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang masih memberlakukan ganjil genap

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari delapan ruas jalan nanti dikurangi," ujar Dirlantas.

"Atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah," ucap Dirlantas menjelaskan.

Untuk diketahui bahwa penerapan PPKM level 4 di wilayah DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.

Ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dalam masa pemberlakuan ini.

Share this post

Sign in to leave a comment