Polri Imbau Bagi yang Telat Perpanjangan SIM, Tidak Perlu Bikin Baru Selama Agustus

24 August 2024 - 09:08 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta.  Kabar baik bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada Agustus 2021, yakni meski telat melakukan perpanjangan SIM, tak perlu membuat SIM baru. Hal itu dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di beberapa kota mengadakan dispensasi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level 4.



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis. Jadi SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM.


Meskipun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar pengajuan perpanjangan SIM mereka diterima oleh pihak kepolisian.

Syarat tersebut antara lain adalah:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2024 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 18-23 Agustus. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.



Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Share this post

Sign in to leave a comment