Polda Metro Jaya Putarbalikkan 26.606 Kendaraan Tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

5 June 2020 - 16:20 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menindak sebanyak 26.606 kendaraan yang hendak keluar masuk wilayah Jakarta dan sekitarnya lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 26.606 kendaraan yang tidak memiliki SIKM,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (5/6/20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan kendaraan yang ditindak di wilayah Jakarta didominasi oleh sepeda motor. “Jadi dari data di kendaraan yang diputarbalikan di kawasan DKI Jakarta maupun di luar kawasan DKI Jakarta, kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor,” jelas Kabid.

Diketahui penyekatan tersebut dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment