www.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini mulai melakukan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021. Operasi ini digelar selama 14 hari sejak tanggal 15-24 November 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, Operasi Zebra Jaya akan dilakukan secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli. Penindakan dilakukan apabila melanggar hukum di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Mulai tanggal 15 hingga 14 hari ke depan akan dilakukan Operasi Zebra Jaya 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/21).
Penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang akan dilakukan penindakan seperti kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator.
"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Razia juga dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.
Penindakan selanjutnya akan dilakukan oleh kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti melanggar rambu lalu lintas.
"Pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin. Melawan arus speeding kecepatan," tutup Dirlantas Polda Metro Jaya.