Polda Sulteng Dan Jajaran Hari Ini Memulai Operasi Zebra Tinombala 2021

15 November 2024 - 11:27 WIB
www.tribratanews.com – Palu. Polda Sulawesi Tengah hari ini resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024 yang diawali dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan di Mako Polda Sulteng. Senin, 15 November 2021.

Kapolda Sulteng Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi., dalam amanatnya yang dibacakan oleh Waka Polda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso.,S.I.K.,M.H., mengatakan gelar pasukan yang di laksanakan saat ini, sangat perlu untuk dilakukan agar dapat mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung lainya, Sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal, berhasil dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

"Kita ketahui bersama Operasi dengan mengangkat tema ,melalui operasi zebra – 2024 kita wujudkan kamseltibcarlantas yang mantap serta pencegahan penyebaran covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan protokol kesehatan,” jelas Kapolda Sulteng.

Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi., menyatakan Operasi Ini bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan serta memberikan edukasi tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan covid 19.

"Olehnya saya tekankan dalam pelaksanaan operasi zebra tinombala 2024 ini para personil yang terlibat agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap humanis, hindari tindakan arogan dan pungli, dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan memedomani SOP operasi dan protokol kesehatan covid-19," tutupnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto.,S.I.K., mengatakan operasi zebra tinombala – 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah selama 14 hari, mulai tanggal 15 November 2024 sampai dengan 28 November 2024 dengan melibatkan 468 Personel, dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menghadapi perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2022.

"Sasaran dari operasi zebra – 2021”, yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran covid-19 yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan tidak disiplin dalam berlalu lintas serta lokasi rawan macet, pelanggaran, dan rawan kerumunan," pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment