Polda Metro Jaya Kerahkan Sebanyak 1.676 Personel Untuk Kawal Unjuk Rasa KSPI di Kantor KPU

25 August 2024 - 18:52 WIB
lenteratoday

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya kerahkan sebanyak 1.676 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/24).

“Pengamanan unjuk rasa KSPI ini, pukul 09.00 sampai selesai sejumlah, kami kerahkan 1.676 personel,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan personel gabungan tersebut terdiri dari dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menambahkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.

“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya,” tambahnya, dilansir dari lenteratoday.

Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI. Agenda dari aksi tersebut menuntut agar KPU segera menerbitkan peraturan pilkada.

“Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota kami, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia, sasarannya kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah, termasuk DPR RI,” tuturnya, Sabtu (24/8/24).

Dengan terbitnya peraturan tersebut menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi tenggat waktu pada KPU paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai putusan MK 60/PUU-XXII/2024,” tutupnya.

(ek/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment