Polda Metro Jaya Berlakukan Aturan Ganjil Genap Kecuali Tenaga Kesehatan

16 February 2022 - 10:50 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Polisi memberikan kebebasan aturan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan. Pembebasan dilakukan karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa PPKM Level-3.

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya pada Selasa (15/2/22).

Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, aturan pembebasan ganjil genap pada dokter dan tenaga kesehatan tersebut diberlakukan dengan syarat harus membawa surat tenaga kerja kesehatan.

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," terang Dirlantas Polda Metro Jaya.

Share this post

Sign in to leave a comment