Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ada 1.038 pelanggar lalu lintas di Jawa Tengah ditilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan Candi 2024. Jumlah tersebut tercatat hingga hari keempat pelaksanaan operasi lalu lintas yang digelar sejak, Senin (4/3/24).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, ETLE menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar.
“Sebanyak 1.038 pelanggar ditilang melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone,” ujar Kombes Pol. Bayu, Sabtu (9/3/24).
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polda Jatim Bersama LSM Gapura dan Ulama Gelar Istighosah
Secara keseluruhan hingga hari keempat, pelanggar lalu lintas yang ditilang sebanyak 9.779 orang. Selain ditindak dengan ETLE, tilang manual juga diberlakukan.
Ia menyebutkan, pelanggaran didominasi terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka jalan dan mengendari motor tanpa helm. "Pembayaran tilang dilakukan menggunakan BRIVA (BRI Virtual Account)," tuturnya.
Ia mengatakan, penindakan atau penegakkan hukum terhadap pelanggar lalu lintas merupakan bagian kecil dari Operasi Keselamatan Candi 2024 yang saat ini masih digelar hingga, Minggu (17/3/24) mendatang.
Komposisi operasi terdiri atas 40 persen upaya preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen represif.
"Tujuan utama dari penindakan memberikan efek jera sehingga masyarakat paham ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan," tutupnya.
(sy/hn/nm)