Polda Jateng Siapkan 21 CCTV dan 6 Speedcam Untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas

23 February 2024 - 13:03 WIB
www.tribratanews.com – Semarang. Untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan memasang 21 CCTV dan 6 speedcam. keeman speedcam tersebut akan dipasang di enam lokasi wilayah Soloraya. Yaitu dua unit di ruas jalan raya Solo-Jogja, Ceper, Kabupaten Klaten, lalu dua unit di jalan Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali dan dua unit di Jl Adisucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menyampaikan bahwa speedcam itu dipasang di ruas jalan yang terbilang rawan pelanggaran lalu lintas di Soloraya.

“Penegakan hukum dengan sarana elektronik, ada 27 titik, akan ditingkatkan 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas”, jelas Kapolda Jateng.

Selain enam kamera speedcam di Soloraya, Polda Jateng juga akan memasang kamera closed circuit television (CCTV) pada 21 titik lalu lintas yang dianggap rawan.

Pemasangan speedcam dan CCTV ini sebagai tindak lanjut penerapan ETLE atau tilang elektronik mulai 17 Maret.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa selain untuk menertibkan masyarakat terhadap aturan berlalu lantas, pemberlakuan ETLE juga bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang terkait helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus akan ditindak tegas,” jelas Kapolda Jateng.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, menambahkan bahwa perangkat ETLE sebenarnya sudah terpasang sejak tiga tahun lalu. Tetapi, regulasinya saat itu masih ada hambatan sehingga belum bisa diterapkan.
“Sekarang kami lakukan seluruhnya. Kami bekerja sama dengan Kadispenda, Dinas Perhubungan, dan instansi lain. Selain pelanggaran, kami juga bisa lihat orang yang belum membayar pajak. Nanti ketahuan pelanggarannya berapa? Di lampu merah mana? Terus kami lihat pajaknya. Kalau pajaknya mati, orang tersebut melakukan pelanggaran dua kali”, jelas Dirlantas Polda Jateng.

Ia juga menjelaskan bahwa jika tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim ke alamat pemilik kendaraan tidak ada respons, secara otomatis STNK akan terblokir.

Dirlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa ETLE ini telah terkoneksi dengan daerah lain, sehingga pelanggar dengan pelat nomor luar provinsi pun tetap dapat kena sanksi.

Dirlantas Polda Jateng berharap tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara dan juga menindak para pelanggar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dari data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso)
2. Demak (traffic light Bogorme)
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani)
4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu)
5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan)
6. Karanganyar (simpang 3 Nglano)
7. Wonogiri (simpang 4 Ponten)
8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (simpang 4 Terminal)
Speedcam ETLE:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper)
2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
3. Karanganyar 2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu)

Share this post

Sign in to leave a comment