Polda Jateng Launching Aplikasi Absen Online dan Digital Mapping

3 August 2020 - 14:27 WIB
tribratanews.comSemarang. Polda Jateng meluncurkan Aplikasi Absen Online dan Aplikasi Digital Mapping Polda Jateng Hadir, di Mapolda Jateng, Senin (03/08/20).

Pembuatan aplikasi tersebut didasari oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesai No 13 Tahun 2015 Pada Tanggal 13 Agustus 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Kinerja Bagi Pegawai Negeri di lingkungan Polri, dan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor :HK.01.07/Menkes/382/2020 Tanggal 19 Juni 2020 tentang Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan aplikasi tersebut merupakan aplikasi online absen mandiri untuk personil kepolisian yang secara otomatis menghitung besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh setiap personil kepolisian yang disesuaikan dengan jumlah jam kehadiran dalam melaksanakan dinas.

"kehadiran aplikasi absensi online ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pembayaran tunjangan kinerja anggota Polri dan PNS Polri," jelas Irjen Pol. Ahmad Luthfi






Kapolda Jateng menjelaksan tunjangan kinerja merupakan penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna terwujudnya reformasi birokrasi, sehingga pembayaran tunjangan kinerja harus diberikan sesuai dengan pretasi kerja masing-masing personil.

Sementara itu untuk aplikasi Digital Mapping Polda Jateng Hadir adalah implementasi Commander Wish Kapolda Jateng dalam rangka memudahkan personil melakukan tugas kepolisian serta memudahkan pimpinan melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Didalam aplikasi tersebut mencakup lima fitur meliputi potensi konflik dan kejadian menonjol, rengiat dan kalender kamtibams, update tokoh perorangan dan kelompok masyarakat, penggalangan dan patroli.

"Fitur-fitur tersebut harus diisi oleh operator di tiap-tiap Polres sehingga setelah di Launching Aplikasi ini langsung dapat dioperasionalkan oleh seluruh Kasatker/Kasatwil untuk itu sudah saya perintahkan agar ditindaklanjuti dua aplikasi ini," terang Irjen Pol. Ahmad Luthfi.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment