Polda Jambi Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024

4 March 2024 - 10:30 WIB
Halojambi

Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Kepolisian Daerah Jambi, menggelar Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024.

Operasi Keselamatan Siginjai 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini, Senin 4 Maret - 17 Maret 2024.

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., di lapangan hitam Polda Jambi. 

Dalam keterangannya, Kapolda mengatakan dengan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 tentunya dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Kemudian, juga dapat menurunkan angka kecelakaan berlalu lintas serta fatalitas korban yang diakibatkan dari kecelakaan tersebut. 

Baca Juga: AS Roma Menang Telak 4-1 Berhadapan dengan Monza

"Besar harapan dengan kegiatan operasi keselamatan ini kita bisa melaksanakan kegiatan Ramadhan akan lebih kondusif," ujarnya, dilansir dari Halojambi, Senin (04/03/24).

Ia menjelaskan situasi Ramadhan ini sangat ditentukan dengan kondisi lalu lintas yang kondusif. 

"Diharapkan dengan kegiatan operasi ini untuk mempersiapkan operasi ketupat 2024. Diharapkan juga nanti idul fitri saat mudik bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Adapun jumlah personel Polda Jambi dan Polres jajaran yang diterjunkan selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024 sebanyak 864 personel. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes. Pol. Dhafi, S.I.K., M.Si., menyatakan terdapat 8 prioritas sasaran selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024.

"Terdapat 8 Sasaran Operasi Keselamatan kali ini, apabila melanggar akan kita berikan sanksi tilang," jelasnya. 

Berikut merupakan 8 sasaran prioritas selama Operasi Keselamatan Siginjai tahun 2024:

1. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
3. Pengendara melawan arus
4. Melebihi batas kecepatan
5. Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL)
6. Kendaraan yang gunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek 
7. Kendaraan gunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
8. Kendaraan yang gunakan plat nomor khusus atau rahasia

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment