Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polri telah menindak 772 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 20 Agustus 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 927 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri: Kasus Kejahatan di 19-20 Agustus Turun 22 Persen
“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.518 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Senin (21/8/23).
Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 522 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 227. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.
(ndt/pr/nm)