Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Dari hasil penertiban belasan sepeda motor listrik diamankan.
Dalam keterangannya, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan ada sebanyak 15 sepeda listrik yang diamankan dan dibawa ke kantor.
Baca Juga: Polisi Bentuk Kelurahan Tuatuka Bebas Narkotika di Kupang
Kompol Eko Iskandar menginformasikan bahwa upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang termuat pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.
“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” tambahnya.
Sepeda listrik yang sempat diamankan sementara sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet.
(as/pr/nm)