Pemprov Bali Larang Masyarakat Bermain Layangan Selama Gelaran KTT AIS Forum 2023 di Bali

7 October 2023 - 17:52 WIB
Foto: Dok. KTT

Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Pemprov Bali mengimbau masyarakatnya untuk tidak melakukan beberapa hal selama masa persiapan maupun saat penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 yang akan berlangsung pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa salah satu larangan tersebut adalah tidak menerbangkan layang-layang yang memang selalu menjadi aktivitas Masyarakat di Bali.

“Di Bali jika musim tertentu ada aktivitas masyarakat menerbangkan layang-layang. Nah, layangan ini jika putus tentu bisa mengganggu konektivitas listrik. Kami sudah koordinasikan kepada semua pihak untuk tidak melakukan itu,” jelasnya saat pelaksanaan Konferensi Pers daring bertajuk Road to KTT AIS Forum 2023, Jumat (6/10/23).

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa pihak yang telah diajak Pemprov Bali terkait ini yaitu PLN Wilayah Bali, Asosiasi Layang-Layang, desa adat dan tentu bupati dan wali kota.

Baca Juga:  Pertamina Sumbagsel Dukung Polda Lampung Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

”Kita sudah surati dan kita imbau untuk selama periode KTT AIS Forum tidak ada aktivitas menaikkan layangan. Sehingga potensi gangguan jaringan listrik bisa kita perkecil,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, Pemprov Bali juga telah meminta kepada Kepala Daerah melalui dinas-dinas terkait untuk melakukan pemangkasan dahan pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik sehingga berpotensi menyebabkan gangguan.

”Bukan penebangan, tapi memangkas. Jadi akan lebih rapi dan jika ada angin yang berisiko pohon tumbang bisa diantisipasi sejak dini,” tambahnya. 

Berikut petikan imbauan lengkap Pemprov Bali yang dituangkan dalam surat:

Menghimbau Bupati Wali Kota se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Persatuan/Komunitas Layang-Layang Bali, serta seluruh Masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali untuk:

1. Memastikan agar penataan/perapian pohon di sepanjang jalan atau taman yang berdekatan dengan jaringan instalasi tenaga listrik dilakukan secara berkala untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

2. Tidak bermain layang-layang dan/atau balon udara di bawah jaringan transmisi tenaga listrik karena hal tersebut di samping dapat membahayakan jiwa, juga dapat mengganggu kontinuitas aliran listrik kepada masyarakat.

3. Tidak bermain layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas / logam.

4. Tidak menginapkan layang-layang guna mengurangi risiko layang-layang terjatuh/benangnya bergesekan dengan jaringan instalasi tenaga listrik tegangan rendah/menengah.

(my/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment