Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan penindakan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di empat lokasi di Lampung pada 4-5 Oktober 2023.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, operasi bersama itu berguna untuk memastikan bahwa penyebaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi sampai kepada konsumen pengguna yang berhak. Dalam kegiatan tersebut Polri berhasil mengamankan 9 ton BBM solar subsidi dari beberapa pelaku.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Menteri Pertanian Terkait Dugaan Pemerasan
Modusnya adalah pembelian berulang (helikopter) di wilayah metro serta pengepul yang menerima BBM subsidi dari pengecer di wilayah Lampung Timur dan wilayah Tulang Bawang, serta satu mobil tangki industri yang diduga berisikan BBM subsidi di Bandar Lampung.
Polisi juga mengamankan beberapa bukti dengan lokasi yang berbeda, antara lain berupa mobil tangki industri yang diduga berisikan minyak solar subsidi yang akan dijual ke industri, satu mobil unit pick up bermuatan jeriken yang diduga berisi solar bersubsidi, satu unit mobil pick up bermuatan Tedmond berisi solar bersubsidi, 3 unit mobil bersama 13 QR Code palsu dan 11 pelat nomor palsu.
Kepala BPH migas mengucapkan terima kasih kepada personil Ditreskrimsus Polda Lampung karena sudah membantu mengamankan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia pun berharap agar masyarakat tetap ikut membantu mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
(ri/pr/nm)